Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa Teddy memiliki karakter pendendam.
Hal inilah yang membuatnya takut untuk menolak perintah Teddy Minahasa, karena dirinya khawatir 'penolakannya' akan memicu amarah mantan ajudan Wakil Presiden itu.
Ini terkait permintaan Teddy kepada Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas.
"Karena beliau itu pendendam, saya takut," kata Doddy, dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, ia pun menyebutkan karakter Teddy yang ia sebut sebagai sosok yang powerfull dan memiliki predikat Kapolda terkaya pada 2022.
"Beliau powerfull, perfectionist, salah satu Kapolda terkaya di Indoneaia versi LHKPN 2022," jelas Doddy.
Teddy, kata Doddy, merupakaan sosok yang memiliki jaringan luas dan tergolo g cepat mencapai mendapatkan gelar Jenderal.
Doddy menekankan bahwa jika dibandingkan dengan dirinya, ia tentu memiliki pangkat yang berada di bawah.
Baca juga: Suara AKBP Dody Prawiranegara Meninggi Ceritakan Penyetoran Uang Hasil Jual Sabu ke Teddy Minahasa
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres (Wakil Presiden), jaringan beliau luas, Jenderal tercepat, saya takut, (pangkat saya) cuma AKBP," tegas Doddy.
Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.