News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody Prawiranegara: Perintahkan Gabung ke Kubunya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (27/2/2023) mengungkap sejumlah fakta baru.

Satu di antaranya mengenai surat kecil dari Irjen Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara saat keduanya ditangkap oleh tim penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya.

Surat kecil itu berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy dalam perkara ini.

Nantinya, kesalahan akan dilimpahkan kepada Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa untuk membuang semuanya ke Arif dan bandar Anita," kata Dody kepada Majelis Hakim.

Selain melimpahkan kesalahan kepada dua terdakwa lainnya, Teddy juga mengajak Dody untuk mencabut kuasa bagi penasihat hukumnya, Adriel Purba.

"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, termasuk surat kuasa dari Pak Henry Yoso (Yosodiningrat). Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujarnya sembari menawarkan untuk menunjukkan sepucuk surat kepada Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menyarankan agar surat itu ditunjukkan saat persidangan Dody sebagai terdakwa.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

Sebagai informasi, keterangan Dody ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini