Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu memilih menjemput AG.
"Saksi anak (AG) ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG," kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Setelahnya, lanjut Mangatta, AG dan Mario Dandy Satriyo melakukan aktivitas selayaknya orang berpacaran.
Mangatta tidak menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menjemput rekannya bernama Shane Lukas (19) yang kini turut jadi tersangka.
"Layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan sama sekali," ujar dia.
Menurutnya, rencana AGH mengembalikan kartu pelajar David muncul secara tiba-tiba.
"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ucap Mangatta.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.
Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.
Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.
Mangatta juga mengklaim bahwa AGH tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario Dandy Satriyo.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Mangatta lalu menjelaskan saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis, AGH hanya diam.
Sumber: Tribun Jakarta