News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PN Jakarta Selatan Kebanjiran Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Hendra Kurniawan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karangan bunga berdiri berjejer membanjiri halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah karangan bunga ungkapan dukungan untuk mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membanjiri halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) hari ini.

Dominan karangan bunga itu bertuliskan isi dukungan kepada Hendra yang pada hari ini, menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, karangan bunga itu bediri berjejer di pagar PN Jakarta Selatan atau tepatnya di sisi Jalan Ampera Raya.

Karena banyaknya karangan bunga yang berjejer itu, turut menyita perhatian para pengendara yang melintas di Jalan Ampera Raya. Mereka terlihat sesekali menoleh ke arah karangan bunga tersebut.

Karangan bunga itu terlihat dikirimkan oleh berbagai pihak, termasuk di antaranya 'Teman Mancing', 'Advisor' dan 'HK Partner'.

"Semangat Jenderal, Doa Terbaik untuk Anda. Dari: Teman Mancing," tulis karangan bunga itu

"Gusti Ora Sare. Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan. Semoga Hakim Memberikan Keadilan untuk Pak HK dan Pak AN (inisial Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria)" demikian tulis karangan bunga lainnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Menganggukkan Kepala saat Ditanya Majelis Hakim Apakah Pikir-pikir Divonis 3 Tahun

Divonis 3 tahun

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini