News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Sebut Status Hukum Kekasih Mario Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Kombes Pol Ade Ary menyebut ada sosok wanita lain selain AGH (15) kekasih Mario Dandy (20), yakni APA, yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan David (17).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut masih memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023) lalu.

Terkait kasus ini, beberapa waktu belakangan terdapat desakan dari publik yang ingin agar polisi segera menetapkan kekasih Mario yang berinisial AGH (15) untuk dijadikan tersangka.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya kini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH.

Sebab kata Trunoyudo, saat ini pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Tak hanya mengenai status AGH, polisi bersama para pihak itu dikatakan Kabid Humas masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Baca juga: Siapa Pemantik Kemarahan Mario hingga Lakukan Penganiayaan? Ayah David Sebut akan Ada Kejutan Baru

Pasalnya dalam hal ini, tak hanya terdapat unsur pidana namun juga terdapat pemenuhan hak anak yang harus dilakukan oleh penyidik dan para pihak.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," ujarnya.

Polisi Jelaskan Proses Penanganan Kasus Mario Dandy

Polisi mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.

Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Tak hanya oleh unsur kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya turut menggandeng sejumlah stakeholder terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Dijelaskan Trunoyudo, dilibatkannya Kementerian PPA itu lantaran dalam kasus tersebut turut terlibat anak dibawah umur diantaranya korban David dan kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

"Perlu diketahui terhadap anak ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan perundang-undangan maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Selain Kementerian PPA, polisi juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna pemenuhan hak pada anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dilibatkannya kedua lembaga itu, Trunoyudo juga menuturkan agar para pekerja profesional di bidang sosial itu bisa melihat dan menilai situasi pada anak.

"Yang pertama yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan, kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah adalah tekanan sosialnya," ujarnya.

Oleh sebab itu ia pun meminta agar publik tetap sabar dalam menunggu lantaran saat ini pihak penyidik dan stakeholder terkait sedang berkolaborasi dalan penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Pasalnya untuk menangani kasus ini penyidik disebut tetap patuh dan taat pada hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak. Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya dan kita berharap ini bisa mengedukasi kepada seluruh pihak," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini