News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kini Bharada E ditempatkan di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba.

Hal itu, kata Rika, adalah hak milik Richard Eliezer sebagai warga binaan.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Hanya saja, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," jelas Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).

Siang tadi, Richard Eliezer dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mobil yang membawa Bharada Richard Eliezer tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri

Harus Demosi

Setelah menjalani masa tahanannya nanti, Richard Eliezer tidak langsung bertugas aktif menjadi anggota Polri.

Dia tetap harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Adapun, Richard Elieze akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Fitri Wulandari)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini