Hal itu, kata Rika, adalah hak milik Richard Eliezer sebagai warga binaan.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika, Senin (27/2/2023).
Hanya saja, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," jelas Rika.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Siang tadi, Richard Eliezer dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba.
Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri
Harus Demosi
Setelah menjalani masa tahanannya nanti, Richard Eliezer tidak langsung bertugas aktif menjadi anggota Polri.
Dia tetap harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.
"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Adapun, Richard Elieze akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Fitri Wulandari)(TribunJakarta.com/Bima Putra)