Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Meski menjadi terpidana kasus yang memperoleh atensi besar dan berstatus justice colaborator, Bareskrim Polri menegaskan bakal memberi perlakuan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
"Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri. Namun tidak ada perlakukan khusus," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi pada Selasa (28/2/2023).
Perlakuan itu tercermin dari sel yang akan ditempati Richard nantinya.
Menurut Kombes Gatot, Richard tidak akan ditempatkan di sel khusus.
"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," katanya.
Baca juga: Kembali Dipindah ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan Terhadap Bharada E 24 Jam
Meski demikian, Richard tetap memperoleh haknya sebagai justice collaborator yaitu pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pihak Ditjenpas Kemkumham pun telah menjelaskan alasan pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).