Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemukan botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Mobil tersebut terparkir di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).
Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, botol dengan tutup warna biru tersebut terlihat masih tersegel dan berada pada bagian tengah mobil.
Belum diketahui siapa pemilik dari botol miras tersebut.
Namun kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.
Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut AG Tak Menolong David saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam Aksi Mario
"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.
Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.
Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.