"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Oleh karena itu, Suhel memvonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp20 Juta," jelasnya.
Jika Agus tidak membayar denda tersebut, Suhel mengatakan, harus diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Dan jika pidana tersebut tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 3 bulan penjara," tuturnya.
Baca juga: Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis, Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim memandang dari pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," katanya.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut: