Menurut keterangan Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany, pajak bumi bangunan (PBB) rumah mewah tersebut hanya Rp 300 ribu per tahun.
Hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.
"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia, Senin (27/2/2023).
Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp 300 ribu.
Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.
"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.
Sementara itu Ketua lingkungan V, Deasy Siwu menuturkan, harusnya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.
Ia menuturkan, rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek.
Sedangkan pemilik lama bernama Rasid.
Baca juga: Tunggu Kejutan dari Kubu David, Teman Wanita Mario Berpotensi Jadi Tersangka Baru ?
Dikatakannya, keluarga Rafael membeli rumah itu 2009, membangunnya dan rampung pada sekira 2011.
"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.
Ia menuturkan, rumah itu hanya dijaga oleh dua orang dari Jawa.
Ernie jarang disana. Seorang saudara Ernie pernah menginap di sana.
"Sepengetahuan saya hanya sekali Ernie datang yakni saat naik rumah baru," kata dia.