Kemudian ada pula perintah untuk menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dari bukti chat yang ditampilkan, Teddy memerintahkan demikian pada tanggal 24 dan 27 Juni 2022.
"Mas, Cepu dikontek, tolong respon," kata Teddy kepada Dody pada Jumat (27/6/2022).
Baca juga: Mami Linda Blak-blakan Soal Hubungan Spesial Dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal Saat di Tempat Spa
"Mas, Anita kontek Mas," katanya lagi pada Senin (27/6/2022).
Selain itu, ada pula pembicaraan di antara keduanya terkait pembayaran sabu yang dijual ke Anita Cepu.
Saat itu, Dody menyampaikan keresahannya mengenai cara Anita yang enggan memberikan DP atau uang muka.
"Anita ini bilang berkali-kali akan utus timnya untuk ambil barang dan minta uang operasi," kata Dody kepada Teddy melalui chat Whatsapp pada Selasa (28/6/2022).
"Jangan Mas. Aturannya mereka yang memberi jaminan kepada kita :D" kata Teddy.
Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.