News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Konstruksi kasus

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini