News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diusut Terkait Kasus Rita Widyasari, Tan Paulin Disebut yang Bantu KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, mengaku kaget mendengar pemberitaan pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa oleh pihak KPK.

Sebab, sepengetahuan Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan, perempuan yang dikenal dengan nama “Ratu Batu Bara” itu dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Rudi Prianto menyampaikan bahwa KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.

Baca juga: Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang di KPK Naik Tahapan, Kini Ditangani Direktorat PLPM

Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.

Ketua Umum APPRI ini menduga, ada sosok yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK untuk digiring seolah-olah menjadi negatif.

Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.

Baca juga: Terungkap di Sidang: Crazy Rich Surabaya Budi Said Pernah Masuk Brankas Penyimpanan Emas Antam

Ia pun menunjukan bukti audiensi yang diminta KPK yang ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus. Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini