News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi David pasca dianiaya oleh Mario Dandy yang diunggah sang ayah, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023). LPSK menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.

Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.

"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restirusi tidak bisa langsung," sambungnya.

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), mantan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Jonathan Latumahina mengunggah kondisi terkini David melalui unggahan di akun Twitter pribadinya pada Selasa (7/3/2023). Pada unggahan video tersebut, tampak David telah sadar tetapi disebut belum dapat mengenali orang di sekitarnya. (Twitter @seeksixsuck)

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini