News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik Banding

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mendukung KPU untuk naik banding terkait Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 (7/3/2023)

Atang juga menilai putusan PN Jakpus tersebut merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan dan juga mencurigakan.

"Padahal jika melihat PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintah yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara)," jelasnya.

Atang menambahkan, Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.

Dia juga berharap proses banding KPU RI dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat.

Baca juga: Demokrat Dukung KPU Layangkan Banding atas Gugatan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan PN Jakpus

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka menilai majelis hakim telah melampaui kewenangnya dalam mengadili gugatan tersebut.

"Karena kami menilai dalam amar putusan tersebut telah melampaui kewenangan mengadili," ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, diikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kompetensi absolutnya itu lebih berwenang pada pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Bawaslu," tambahnya.

Baca juga: AIPI Respons Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Putusan ini berawal dari gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Partai Prima menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghambat hak politik mereka.

"KPU telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol (Partai Politik) untuk ikut dalam pemilu," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini