News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Bahasa Sebut Ucapan Teddy Minahasa Soal 'BB Diganti Tawas' Jelas Bermakna Perintah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -Suasana sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya mengatakan kalimat percakapan 'barang bukti (BB) diganti tawas' yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kepada bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara jelas merupakan sebuah perintah.

Krisanjaya menegaskan kalimat tersebut tak ditujukan untuk bercanda, sebab kalimat bercanda menurutnya tak mengharapkan jawaban atas pertanyaan, tapi hanya berharap lawan bicara tertawa.

Hal ini disampaikan oleh Krisanjaya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Berarti kalimat 'Sebagian BB diganti dengan tawas' tidak ada bercandanya? Itu jelas tegas perintah?" tanya kuasa hukum Dody.

"Tidak ada (bercanda), Kalimat yang sudah perintah," jawab Krisanjaya.

Kemudian kuasa hukum Dody bertanya soal respon kliennya yang menjawab 'siap saya tidak berani jenderal'.

Baca juga: Sosok Merthy Kushandayani, Istri Irjen Teddy Minahasa yang Bawa Tas Mewah Rp 35 Juta ke Persidangan

Menurut ahli, hal tersebut merupakan kalimat konfirmasi atas perintah yang disampaikan.

Kalimat tersebut bermakna perintah telah dipahami namun ada kesulitan untuk mengeksekusi perintah tersebut, seperti ada faktor risiko.

"Perintahnya dipahami, tapi ada kesulitan memenuhi perintah itu," terang ahli.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini