News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Nasdem Minta KPU Tak Masuk Angin Terkait Banding Putusan PN Jakpus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak masuk angin saat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU memunda sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Karena itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari meminta KPU, untuk memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.

"Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda. 

"Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi) nya membenarkan putusan PN," ujarnya.

Selain itu, Taufik menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU tersebut.

Dia mengatakan pertimbangan putusan tanpa ada landasan rasional untuk menunda pemilu.

Baca juga: Belum Tunjuk Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Perdata Partai Prima di PN Jakpus, Ini Alasan KPU RI

"Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari," pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini