TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak masuk angin saat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya, putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU memunda sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Karena itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari meminta KPU, untuk memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.
"Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda.
"Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi) nya membenarkan putusan PN," ujarnya.
Selain itu, Taufik menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU tersebut.
Dia mengatakan pertimbangan putusan tanpa ada landasan rasional untuk menunda pemilu.
Baca juga: Belum Tunjuk Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Perdata Partai Prima di PN Jakpus, Ini Alasan KPU RI
"Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari," pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.