Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku percaya diri dengan dakwaan yang dilayangkan atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dalam kasus peredaran narkoba.
Fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan menambah kepercayaan diri JPU terkait pembuktian dakwaan.
"Iya percaya diri dong.Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita. Kemudian tambah lagi ahli, ya makin terang," ujar JPU Iwan Ginting saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Iwan, penerapan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika untuk menjerat Teddy dkk telah tepat.
Sebab, perbuatan Teddy dkk diduga memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasal tersebut.
Tim JPU pun menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan takkan dibatalkan demi hukum karena salah pasal.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam 112 dan 114," kata Iwan.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah
Pada persidangan sebelumnya, penerapan pasal 114 Undang-Undang Narkotika mendapat sorotan dari penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
Dia menyoroti posisi kliennya sebagai aparat penegak hukum yang lebih pas jika didakwa dengan Pasal 140.
"Kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS," kata ahli pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dalam persidangan yang sama.
Menurut Eva, Pasal 140 memang tepat bila didakwakan bagi aparatur negara karena memiliki sifat khusus atau lex specialis.
Kemudian Eva menegaskan bahwa penerapan pasal ini dalam konteks barang bukti narkotika yang salah perlakuannya secara prosedur.