Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong penguatan pencegahan terhadap harta-harta tak wajar pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu imbas kasus harta tak wajarmantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan untuk sementara pihaknya menyerahkan ke Kemenkeu untuk menyelesaikannya.
"Pasti dong (dorong penguatan pencegahan). Tapi lagi rusuh gini kita biarin saja dulu," kata Pahala saat ditemui di kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan setelah kasusnya reda baru KPK akan mendorong penguatan pencegahan terhadap harta pejabat pajak.
"Begitu, reda baru kita bilang ini gimana nih benerin. Jangan lagi rusuh lu benerin. Biarin aja dulu," ujarnya.
Baca juga: Resmi Dipecat Sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK Sebut Pendapatan dan Laporan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Janggal
Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.
"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.
Mengutip LHKPN Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas.
Lakukan Pelanggaran Disiplin Kategori Berat
Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Awan, pemecatan rafael dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Temuan Tim Kemenkeu
Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.
Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," kata Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.
Transaksi Ratusan Miliar Hingga Diusut KPK
Meskipun tak lagi berstatus ASN, bukan berarti Rafael terbebas dari masalah.
Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bergerak mendalami transaksi keuangan Rafael Alun yang berjumlah fantastis.
PPATK memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.
Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.
Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp 500 miliar.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Ivan menolak membeberkan jumlah uang dalam 40 rekening tersebut.
"Rahasia," katanya.
Berdasar temuan PPATK tersebut, KPK pun bergerak dan memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi dalam Rafael Alun Trisambodo.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.
Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar.
Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun, Red) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," imbuhnya.