"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya AGH yang kini ditahan, dua tersangka penganiayaan David lainnya juga bernasib sama.
Mario Dandy Satriyo (20) dan rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lebih dulu ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Perubahan Status AGH Jadi Pertimbangan LPSK untuk Terima atau Tolak Permohonan Perlindungannya
Sebelumnya, penyidik telah menaikan status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AGH, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sebagai anak yang menjalani proses hukum.
AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)