News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo, Putri, Ricky & Kuat Maruf Digelar 12 April, Terbuka untuk Umum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding atas vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding
atas vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.

Baca juga: Bak Ferdy Sambo, Mario Dandy Ternyata juga Sempat Bohongi Polisi, Sebut Saling Pukul dengan David

Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib
diserahkan," tutur Djuyamto.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Sudah Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.

Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.(tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini