Pasca penganiayaan terjadi, Mario langsung ditangap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.
Imbas dari perubahannya, Mario dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, rekan Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.
Lantas, ia pun dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Tak hanya mereka, AGH pun naik statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: AG Ditahan dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kubu David Apresiasi Kinerja Polisi
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja