News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Keluarga Korban Pasrah Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paguyuban Keluarga Korban Kanjuruhan.

Pembacaan vonis dimulai dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terlebih dahulu.

Baca juga: Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Satu menyatakan saudara Abdul Haris menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit.

Dua menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana seluruhnya yang dijatuhkan.

Empat menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023) siang.

Jalannya sidang putusan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut diketahui jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU telah menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrisno dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa

Keluarga tragedi Kanjuruhan ikhlas terdakwa divonis ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini