Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Prof Hikmahanto Juwana menyoroti kebiasaan pihak-pihak tertentu dalam menuding pihak lain padahal tudingan pada pihak tertentu tidak akan menyelesaikan masalah justru tudingan itu salah.
Ia mencontohkan dugaan pelaku industri yang dituduh memproduksi obat yang mengandung unsur yang berbahaya namun di kemudian hari tuduhan tersebut diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.
Lantas apakah bisa pelaku industri tersebut menuntut Pemerintah atau penegak hukum yang berwenang atas kerugian yang dialami?
Baca juga: 7 Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, LPSK & Pelaku Industri Farmasi terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Hikmahanto yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan analogi kasus kecelakaan bus yang menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Polisi kemudian melakukan investigasi yang mengarah pada dugaan kesalahan pengemudi bus.
Oleh penuntut umum perkara dibawa ke persidangan, namun kuasa hukum pengemudi meminta otopsi jenazah korban dan dari hasil otopsi diketahui bahwa korban meninggal karena serangan jantung, bukan akibat ditabrak.
"Contoh ini adalah bukti pentingnya investigasi secara menyeluruh, bahkan termasuk pada kondisi korban. Dari analogi tersebut bisa diketahui pentingnya melihat fakta dan bukti secara cermat," kata Hikmahanto saar menjadi keynote speaker dalam dialog kebijakan publik bertajuk Investigasi Kasus: Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Pentingnya RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNJANI bekerjasama dengan Policy Innovation Center (PIC Indonesia belum lama ini.
Terkait kejadian Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, Hikmahanto menekankan pentingnya investigasi menyeluruh pada semua pihak yang terkait, tidak terbatas pada pihak tertentu saja.
"Tudingan-tudingan yang dilontarkan secara terbuka dan tanpa bukti yang kuat akan merusak nama baik industri farmasi atau industri kesehatan lainnya yang kemudian dianggap tidak kompeten," tegasnya.
Guru Besar bidang Ilmu Biofarmatika Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib melandaskan sisi kajian kefarmasian pada paparan EG DEG yang adalah salah satu penyebab timbulnya GGAPA.
Dalam prosedur yang berlaku, kata dia, ada tahapan yang harus dilalui oleh industri farmasi, dimulai dari bahan baku yang harus sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh berbagai pihak yang berwenang, dan seterusnya.
"Benturan dimulai dari ketentuan mengenai rantai pasok karena diatur oleh berbagai institusi secara terpisah, akibatnya tidak ada leading sector. Kemungkinan adanya overlapping aturan inilah yang dikaji melalui dialog ini," katanya.
Dokter Spesialis Anak Konsultan Nefrologi dan perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Eka Laksmi, berpandangan, sebenarnya gagal ginjal ini adalah hal yang biasa.