Seminar ini juga dihadiri Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP, Sekjen Partai Politik, Ketua KPU dan Bawaslu dari provinsi Jabar, DKI, dan Banten.
Pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi, hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.
“Sejak tanggal 12 sampai 14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti. Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden”, ujar Hadi.
Baca juga: Dies Natalis ke-67, IPDN Gelar Seminar Nasional hingga Lomba Paduan Suara
Hasyim Asy’ari juga mengatakan peserta pemilu partai politik telah ditetapkan pada 14 desember 2022 yang lalu yakni sebanyak 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai Aceh.
Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan.
“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada tanggal 25 november 2023”, tuturnya.
KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU no 6 tahun 2022 dimana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.
Sementara anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan 2 model yakni pengawasan melekat (setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta dilapangan) serta pengawasan partisipatif (pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat).
“Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi, untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Heddy Lugito mengatakan bahwa pemilu 2024 itu sangat strategis, hal ini dikarenakan kita akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan.
”Presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru. Hal ini juga akan mempengaruhi manajemen pemerintahan atau tata kelola yang berbeda, karena gaya kepemimpinan pun akan baru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan lima syarat pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.
Senada dengan ketua KPU, Dirjen. Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Bahtiar juga kembali menegaskan terkait penundaan pemilu.