TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Qomarudin, pria berumur 42 tahun, warga di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap personel Puspom Angkatan Laut, pada 9 Maret 2023.
Pria tersebut ditangkap karena kedapatan berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Letkol.
Dari informasi yang didapatkan, Qomarudin yang ber-KTP di Cilincing, Jakarta Utara itu menipu istrinya sendiri selama bertahun-tahun.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman pun membenarkan penangkapan TNI gadungan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Rajeg.
"Betul ada penangkapan pria yang mengaku sebagai anggota TNI AL. Di mana lokasi penangkapan di wilayah hukum Rajeg," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap anggota TNI abal-abal tersebut.
Sebab, polisi hanya melakukan pendampingan kepada Puspom AL yang melakukan penangkapan.
"Dari pihak kepolisian melakukan pendampingan pada proses penangkapan tersebut," sambungnya Nurjaman.
Pasalnya, Qomarudin telah menjadi buronan pihak TNI AL selama enam bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Ia jadi buronan akibat perbuatannya yang mengaku sebagai anggota TNI.
"Memang sudah masuk DPO, dan setelah mendapat info yang bersangkutan ada di Rajeg, pihak TNI AL langsung koordinasi ke kita langsung ditangkap," ujar Nurjaman.
Saat diperiksa, Qomarudin mengaku sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan istrinya, M selama bertahun-tahun.
Selama itu juga M ternyata berselimutkan kebohongan Qomarudin yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.
"Selama tinggal di Rajeg kurang dari setahun dan berumah tangga dengan sang istri, tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutam itu TNI gadungan," beber Kapolsek.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Puspom AL dan pihak kepolisian pun terus melakukan koordinasi.
TNI AL imbau waspada
Tim Puspomal dan Lantamal III juga berkoordinasi dengan Polsek Rajeg dan RT/RW setempat dalam penangkapan itu.
“Setelah bertemu dengan pemilik rumah, yaitu M yang merupakan istri dari MQ, kami menanyakan keberadaan pelaku serta menjelaskan perihal perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,” ujar Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, Senin (13/3/2023).
Menurut Wahyu, berkat bantuan sang istri, Qomarudin pun pulang ke rumah dan ditangkap tim Puspomal dan Lantamal III.
“Setelah digeledah di dalam rumah tersebut, ditemukan beberapa atribut TNI lengkap seperti tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, dan tas loreng,” kata Wahyu.
Qomarudin didampingi istrinya kemudian dibawa ke Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kejadian penangkapan oknum TNI gadungan sudah sering kali dilakukan. Ini harus menjadi perhatian semua, khususnya masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengetahui cara membedakan mana prajurit yang asli, mana yang gadungan,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono mengatakan, TNI gadungan kerap bermodus menipu wanita dan berjanji untuk menikahi.
Baca juga: Seorang TNI AL Gadungan Ditangkap di Tangerang, Polisi Serahkan ke POM AL
“Masyarakat harus tahu bahwa anggota TNI jika akan melangsungkan pernikahan, mereka harus izin terlebih dulu kepada satuannya dengan prosedur yang sudah ditentukan. Bahkan calon wanita harus melaksanakan proses administrasi mulai dari alamat tinggal hingga ke kesatuan tempat personel atau calon suami itu berdinas,” kata Julius dalam siaran pers Dispenal, Selasa (28/2/2023). (TribunJakarta/Kompas.com) (*)