Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman tahu anaknya ditahan terkait kasus narkoba setelah melihat televisi.
Irjen (Purn) Maman Supratman mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Sebagai saksi apakah tahu menyangkut perkara apa anaknya ini didudukkan sebagai terdakwa di sini. Apakah saksi tahu dia ditahan dalam perkara ini," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
"Tahu Yang Mulia," jawab Irjen (Purn) Maman.
"Semenjak kapan," tanya majelis hakim.
"Semenjak Oktober. Jadi anak saya keluar rumah kemudian besok paginya saya menanyakan kepada istri 'Mah Si Aa sudah pulang' 'belum' 'kemana itu anak'," kata Irjen (Purn) Maman.
Baca juga: Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan
Irjen (Purn) MamanĀ tahu anaknya ditangkap setelah melihat tayangan televisi.
"Saya baru tahu dia hari itupun dilihat dari televisi. Jadi begitu lihat televisi anak saya sudah ditangkap," jelasnya.
Majelis Hakim lanjut bertanya mengapa saksi bisa mengetahui terdakwa tersangkut kasus narkotika.
"Saya tidak mengetahui sama sekali Yang Mulia. Mengetahui kasus ini kasus narkoba setelah ia ditangkap. Saya menanyakan mengapa ia ditangkap baru tahu ada masalah dengan narkoba," tegasnya.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.