News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. Rakhma Darma Putri, ungkap permintaan Teddy Minahasa agar suaminya mau bergabung cari aman terkait kasus peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba, Rabu (15/3/2023). 

Selain istri mantan Kapolres Bukittinggi itu, ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman juga dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan dalam sidang kali ini. 

Sebelum menjalani proses persidangan, Rakhma bersama kuasa hukum Dody, Adriel Purba, sempat memberikan pernyataan pada awak media. 

Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan, suaminya pernah mendapat tekanan dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya.

Rahma menyebut, intervensi itu disampaikan Teddy Minahasa melalui percakapan telepon dengan nomor tak dikenal. 

Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa

"Kalau intervensi mungkin lebih dari Pak Teddy Minahasanya."

"Karena pada saat itu Pak Teddy yang menelepon sendiri lewat HP nomor tak dikenal, tapi saya yakin itu nomor Pak TM," ujar Rahma, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV

Rahma menuturkan, Teddy Minahasa minta suaminya untuk bersekutu dengan eks Kapolda Sumbar tersebut. 

Dody diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.

Saat itu AKBP Dody masih berstatus tersangka. 

Teddy Minahasa, kata Rakhma, meminta suaminya untuk mencari aman dengan buang badan ke asisten Dody, Syamsul Ma'arif. 

"Intinya adalah untuk Pak Dody bergabung dengan Pak TM dan membuang badan ke Arif, mencabut kuasa jadi satu dengan Henry Yosodiningrat," ungkapnya.

AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Syamsul Ma'arif yang juga terdakwa dalam kasus ini berperan membantu AKBP Dody untuk penjualan sabu. 

Syamsul membawa narkoba bersama AKBP Dody dari Sumatera Barat menuju Jakarta untuk diserahkan kepada terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini