TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, Rabu (15/3/2023).
Pemilihan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Hakim di Gedung MK, Jakarta. Rapat tersebut digelar secara tertutup.
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut. Mereka di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.
"Sudah (dimulai rapat tertutup), sembilan hakim hadir semua," kata jubir MK Fajar Laksono kepada awal media.
Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Anwar Usman Bisa Terpilih Lagi Jadi Ketua MK
Sebagai Informasi, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat.
Namun, jika dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Untuk diketahui, harusnya Anwar Usman sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua MK Anwar Usman Berakhir Maret Ini, Penggantinya Dipilih Pekan Depan
Berikut pertimbangan MK:
Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023.
Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.