TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu seusai seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dibawa ke Rapat Paripurna.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat ini, Tito juga mengingatkan risiko apabila Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditolak.
"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujarnya.
Perppu ini secara spesifik mengatur terkait pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk empat daerah otonomi baru (DOB).
Eempat DOB itu, di antaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tito mencontohkan terkait aturan dalam Perppu yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD.
Menurutnya, bila Perppu tak disahkan maka akan berdampak tidak adanya anggota DPD yang terbentuk.
Baca juga: Politikus PDIP: Zaman SBY, Dana untuk Orang Miskin Justru Dimanfaatkan untuk Pemilu
"Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," jelas Tito.