Teranyar, polisi mengungkap fakta miris keterlibatan RD dengan barang haram sejak usianya masih 13 tahun.
Bahkan, kedua orang tuanya tidak mengetahui putranya selama ini memakai dan mengedarkan narkoba.
"Pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang," tutur Edwar.
Setelah menjadi pemakai, RD mulai merasakan keuntungan menjadi penjual dan berakhir jadi pengedar.
Ia sendiri mengemas obat-obatan terlarang itu di kamarnya.
"Sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian orang tua tidak mengetahui perilaku dari anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika," imbuhnya.
"Anak tersebut mengemas atau repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orang tuanya," lanjut Edwar.
Awal Mula
Terungkap awal mula anak Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP menjadi pengedar narkoba.
Di usianya yang masih di bawah umur, RD melakoni diri sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.
Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tandas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.
Adapun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Lilis Karlina - Profil Lilis Karlina yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba. (Tangkapan Layar Instagram @liliskarlina22)
Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar saat dijual online dan diedarkan kembali.