Ahli Psikologi Forensik Sebut Kejahatan Terkait Narkoba Merupakan Perbuatan Terencana
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa kejahatan terkait narkoba merupakan perbuatan terencana.
Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Tedy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Kapolres punya kemampuan, kewenangan dan kesempatan tapi sebenarnya dari awal nggak ada niat. Tapi karena ketemu lagi, di WhatsApp lagi, ketemu lagi yang mengarah pada barang bukti tersebut itu gimana. Itu dilaksanakan karena perintah-perintah itu?" tanya hakim di persidangan.
"Izinkan saya memandang kejahatan terkait narkoba apalagi perdagangan, penjualan atau sejenisnya. Adalah sebuah kejahatan yang terencana majelis," kata Reza.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri
Reza melanjutkan dengan cara pandang seperti itu maka dia tidak sepakat apabila ada pihak tidak berniat melakukan perbuatan terencana.
"Saya berasumsi setiap perbuatan olah orang yang waras apa lagi kalau perbuatan itu berencana. Maka niscaya ada niat di dalamnya," jelasnya
Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya dengan berjalannya waktu atas perintah tadi dilaksanakan. Ada juga perintah tarik kembali dan musnahkan tapi tetap saja jalan.
"Peran serta atau turut serta masing-masing pihak itu. Diberi perintah dan memerintah menurut psikolog forensik bagaimana?" tanya hakim.
"Izin majelis karena tadi saya bilang kejahatan terkait narkoba kejahatan yang terencana sepanjang dilakukan oleh orang yang waras. Maka penting bagi kita menakar berencana itu seperti apa. Perencanaan itu ada di kepala pelaku di dalam kepala manusianya. Psikologi forensik membedah perencanaan atau perilaku berencana lewat empat unsur," jawab Reza.
Reza melanjutkan unsur tersebut yakni Target, Inisiatif, Resource, Risiko (TIRR).
Empat elemen tersebut secara kumulatif harus sudah ada sebelum aksi kejahatan dilakukan.
"Berencana berangkat dari asumsi pihak-pihak yang terlibat punya rasionalitas penuh, empat unsur ini harus sudah ada sebelum aksi dilakukan," jelasnya.