Vonis 2 Terdakwa Lain
Sementara itu, hakim memberikan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Masa penahanannya pun akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Lalu, terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara.
Dengan demikian sudah lima terdakwa yang dijatuhi vonis dalam kasus ini.
Kronologi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi, tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022.
Saat itu, pihak panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya yang akan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dengan berkirim surat secara resmi untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
"Namun, PT LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak memunculkan ekonomi, penalti, dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi.
Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang semula 1.073 petugas menjadi 2.034 petugas. Selain itu, hasil rapat koordinasi disepakati untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania.
"Seperti diketahui pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar," katanya.