News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Pimpinan KPK Alexander Marwata Akui Kenal Baik dengan Rafael Alun Tapi Tak Ada Benturan Kepentingan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun (kiri)-Alexander Marwata (kanan). Satu di antara pimpinan KPK, Alexander Marwata merupakan teman satu angkatan eks pejabat pajak, Rafael Alun di STAN pada 1986.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara mengenai dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengusutan kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui sebelumnya menduga Alex dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yaitu 1986.

Alex menyatakan meski lulus di tahun yang sama seperti Rafael Alun namun dia memastikan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex kepada Tribunnews.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: ICW Duga Ada Benturan Konflik Kepentingan di Kasus Rafael Alun: Satu Pimpinan KPK Juga Lulusan STAN

Alex mengaku telah memberi tahu kolega dan rekan kerja di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat membahas perkara Rafael.

"Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex.

"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," tambahnya.

Kendati begitu, Alex menegaskan hubungan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara.

Terlebih, terang dia, pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi penanganan perkara.

"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," kata Alex.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Alex mendeklarasikan potensi benturan kepentingan dan tidak melibatkan diri dalam proses penyelidikan Rafael di KPK.

Deklarasi potensi benturan kepentingan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia, Rabu (15/3/2023).

"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini