Namun, Fadel mengatakan dalam hal kewenangan untuk menentukan kebijakan, anggaran dan sumber daya manusia (SDM), mereka otonom.
"Coba kita ambil lagi negara-negara lain, Argentina, dan Singapura saja negara tetangga kita juga bisa demikian, itu di sana (Singapura) namanya Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)," ungkap Fadel.
IRAS, jelas Fadel, tidak berada di bawah Kemenkeu Singapura meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.
Kewenangan IRAS, beber Fadel, antara lain melakukan negosiasi perjanjian pajak dan membuat draf undang-undang perpajakan.
"Jadi banyak negara-negara lain, beberapa negara di Eropa sudah bikin hal yang sama. Sehingga ini timingnya tepat di saat lagi ramai sekarang masalah pajak ini," tutur Fadel.
Kendati begitu, dia menyadari bahwa usulan tersebut akan dirasa berat, terkhusus bagi Ditjen Pajak.
"Karena mereka merasa ini mainan besar dan sebagainya. Padahal ini adalah sesuatu nyawa, sesuatu paling penting buat pendapatan negara, kalau tidak, bagaimana kita mau membangun negara kalau pendapatan kita seperti ini," pungkasnya. (Tribun Network/Yuda).