News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetapkan advokat Laurenzius Sembiring tersangka perintangan penyidikan kasus suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

c. Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.

Pada proses penyidikan, lanjut Ghufron, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Laurenzius Sembiring disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Laurenzius Sembiring untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 hingga 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini