TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan tujuan dari pembuatan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, UU TPPU dibuat untuk mencari kasus yang lebih besar dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan PPATK, Senin (20/3/2023).
"Kita membuat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu dalam rangka mencari yang lebih besar dari korupsi," ungkap Mahfud, dikutip dari tayanga YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).
"Karena itu, sebenarnya itu (TPPU) lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya," katanya.
Mahfud MD mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi tugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua Komite, Bu Sri Mulyani Anggota, Menteri Perekonomian Pak Arilanggo Hartarto juga wakil, dan seterusnya semuanya berkewajiban melaksanakan ini," ujar Mahfud.
"Jadi saya kira dari sini sudah jelas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diketahui akan melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga TPPU dan sudah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.
"Untuk mengoptimalkan penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Mahfud.
Mahfud MD: Berantas Korupsi Lebih Gampang, TPPU Lebih Bahaya
Mahfud berpendapat, bahwa memberantas kasus korupsi itu lebih mudah jika ada kemauan.
"Memberantas korupsi itu lebih gampang kalau mau. Ukurannya jelas merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu dah korupsi," kata Mahfud.
Sementara pencucian uang, kata Mahfud, adalah sesuatu yang lebih berbahaya dari korupsi.