News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.

Ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.

"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."

"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini