News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Mahfud MD Ungkap Tujuan Pembuatan UU TPPU, Mencari Kasus yang Lebih Besar dari Korupsi

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari kasus yang lebih besar dari kasus korupsi.

"Pencucian uang itu lebih bahaya. Kalau saya korupsi nerima suap Rp1 miliar di penjara selesai, itu gampang."

"Tapi, bagaimana uang yang masuk ke istri saya, itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK."

"Bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya sampai Rp100 miliar, padahal nggak ada yang beli, nggak ada yang jaga juga, hanya ada nama warung, nah itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi tapi pencucian uang dalam dugaan," jelas Mahfud.

Mahfud Tegaskan Transaksi Aneh Rp 300 T Bukan Laporan Korupsi

Mahfud menegaskan, pihaknya melaporkan transaski janggal Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.

"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.

"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T," ucap Mahfud.

Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.

Menkopolhukam, Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). (YouTube Kompas TV). Mahfud MD menyatakan tujuan dari pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari yang lebih besar dari kasus korupsi.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama."

"Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini

Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini