News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Pengamat: Seharusnya Petugas Menindak Pelaku Importir Bukan Pedagang Baju Bekas Level Bawah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen-Bekasi, Senin (20/3/2023).

Dari sana, Whisnu mengatakan sebanyak 1.000 balpres disita oleh tim gabungan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.

Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).

Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.

Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ucapnya.

"Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini