Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons penolakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Dikatakan Airlangga, sikap serupa juga ditunjukkan PKS dan Demokrat saat pengesahan UU Cipta Kerja sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrat PKS sudah kita bahas di Panja. Dan Demokrat dan PKS di Undang-Undang jilid 1 posisinya sama. Sesudah dua tahun tetap sama (sikapnya)," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Airlangga menjawab alasan Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, satu di antaranya karena tak ada kegentingan memaksa.
Justru, dikatakan Airlangga, Perppu Cipta Kerja memberi kepastian hukum dalam dunia usaha dan mendorong masuknya investasi.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
"Bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujarnya.
"Tetapi pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," katanya.
Fraksi PKS Walk Out
Seluruh anggota DPR RI Fraksi PKS memutuskan keluar atau walk out dalam rapat paripurna yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Selasa (21/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, perwakilan Anggota DPR RI dari fraksi PKS Bukhori menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna tersebut.
Dia ingin menyampaikan pandangannya sebelum pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
"Izin kami menyampaikan penegasan pandangan fraksi PKS terkait dengan perppu nomor 2 tahun 2022 sesuai dengan perintah konstitusi bagaimana perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu persidangan yang terdekat sebagaimana diatur UU P3 dan tatib," ujar Bukhori dalam rapat paripurna.