"Ada pertanyaan juga kemarin, contoh Kepala RSPAD sekarang bintang 3, terus apakah nanti pangkatnya diturunkan jadi bintang 2? Tidak begitu," kata dia.
"Artinya dibiarkan ini sampai beliau selesai, kemudian untuk pejabat barunya nanti kalau memang ini disetujui maka pejabat berikutnya bintang 2," sambung dia.
Ia mengatakan usulan tersebut saat ini masih dalam proses.
Reorganisasi tersebut, kata dia, bukanlah sesuatu yang sederhana.
"Kami kan nanti mengusulkan ke Mabes TNI, Mabes TNI nanti menindaklanjuti ke Kemhan, Kemudian nanti tentu ada pertimbangan di Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, tentu nanti masih akan digodok pemerintah," kata Hamim.
"Jadi ini pasti proses yang akan memerlukan waktu untuk merealisasikannya," sambung dia.
Diketahui, TNI AD juga tengah mengusulkan pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi di Indonesia.
Saat ini, diketahui hanya ada 15 Kodam yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.