TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video singkat yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan mengubah tubuhnya menjadi seperti tikus di akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).
Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Dalam caption unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat.
Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah
Sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."
"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.
Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!
Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).