News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

BEM UI Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP: Itu Pembunuhan Karakter

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BEM Universitas Indonesia mengupload secara resmi sebuah video animasi berdurasi 26 detik melalui akun Instagram BEM UI @bemui_official, sebagai bentuk kritik terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Selain menunjukkan kritik, dalam video anime juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDI Perjuangan Roy Jansen Siagian menyesalkan dan mengecam tindakan BEM UI yang dianggap menyerang pribadi Puan Maharani.

Padahal kritik tersebut sebenarnya dimaksudkan kepada lembaga DPR RI.

"Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negative dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Mbak Puan," kata Roy Jansen kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: BEM UI Pertanyakan Pemanggilan PDIP Buntut Meme Puan Bertubuh Tikus: Harusnya Kami yang Panggil

Roy pun menduga ada kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga mahasiswa tersebut bukan untuk mengkritisi lembaga DPR RI, tetapi justru menyerang personal Puan Maharani.

Hal itu menurut Roy juga merupakan bagian dari manuver politik di tengah-tengah memanasnya iklim politik Indonesia.

Roy menambahkan, akan menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.

Dia pun menerangkan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. Dan, DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi Undang-Undang.

“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama Pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi”, kata Roy.

Roy menyampaikan pesannya kepada para mahasiswa yang seharunya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia, bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik.

Apalagi, Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu.

"Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh Mahasiswa Indonesia," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini