Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim membongkar kasus pelecehan seksual dan pornografi dengan menangkap tiga orang tersangka berinisial JA (27), FR (25) dan FH (23).
Dalam hal ini sebanyak 12 anak laki-laki menjadi korban aksi pelecehan seksual oleh tersangka JA (27) dan FH (23).
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Taekwondo di Solo, Korban Bertambah, Semuanya Laki-Laki
"Tersangka JA yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka itu adalah dengan cara mengiming-imingi akan memberi makanan hingga uang kepada korbannya.
Dari tersangka JA, terdapat enam orang anak laki-laki yang menjadi korbannya.
"Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Adi Vivid mengatakan untuk tersangka FH kerap melakukan kejahatannya itu di warung internet (warnet) yang mayoritas adalah tetangganya.
Baca juga: Tanggapan Pelatih Senior soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Pelatih Taekwondo di Solo
"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," beber Adi.
Sementara tersangka FR ditangkap karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram. Ia mengaku sengaja menjual tema anak-anak tersebut karena lebih banyak diminati.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," jelas Adi.
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Berjumlah 3 Orang
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.