Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Saat sidang berlangsung, mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuh.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.
Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.
Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.
Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda
Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.
Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.
Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.
Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.
Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.
Tuntutan 20 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.