Namun inefisiensi di dalam sistem rantai pasok atau tata niaga perdagangan beras.
Sebagaimana diketahui, menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras di penggilingan sebesar Rp 6.200 - Rp 6. 300 per kg.
Menurut dia, jika semua kementerian menjalankan tupoksinya masing-masing terkait pangan, dia menyakini stabilitas harga dan stok beras dan kebutuhan pokok lainnya bisa cepat diatasi.
"Dalam Raker dengan Komisi VI kemarin, Menteri Perdagangan mengatakan, Kemenko Perekonomian mengambil alih keputusan soal impor ini. Meskipun Mendag tidak setuju, impor harus dijalankan. Lalu apa gunanya Badan Pangan Nasional dan juga bagaimana kewenangan kementerian teknis?" Ujar Amin.
Ia menilai adanya sebuah tumpang tindih kewenangan. Seharusnya masing-masing Kementerian/Lembaga menjalankan tupoksinya.
"Perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, konsolidasi anggaran oleh Kementerian Keuangan, dan semua data yang dijadikan acuan harus dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kebijakan yang dikeluarkan berbasis data yang obyektif," kata Amin.