Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR mengaku kaget terkait keikutsertaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam rapat itu.
"Agak kaget kita ada Kabareskrim di sini. Anggota komite ya? Ok," kata Sahroni di ruang rapat.
Rapat membahas transaksi janggal Rp 349 triliun ini diwarnai interupsi dari para anggota legislatif.
Rapat itu diwarnai interupsi akibat anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) tidak hadir.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani.
Sebab, dalam rapat itu hanya dihadiri Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Merespons Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat tetap dilanjutkan.
Baca juga: Dorong Penguatan di Himbara, Rieke Harap Kasus TPPU yang Dilakukan Eks Karyawan Tidak Terulang
"Pak Habib Kita paham kita pengen Bu Sri Mulyani hadir tapi nyatanya enggak bisa hadir. Tapi Pak Mahfud di sini ada sebelum kita akan mulai dengan Pak Ketua Komite kita persilakan," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Habiburokhman meminta agar perlu dijelaskan alasan Sri Mulyani tak menghadiri undangan Komisi III DPR.
"Mohon maaf ini terkait dengan kepatuhan kita pada tatib (tata tertib) ya, kalau kita sudah menyampaikan undangan harus ada alasan yang jelas tidak hadir," ujarnya.
Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR fraksi PAN, Mulfachri Harahap juga menginterupsi terkait ketidakhadiran Sri Mulyani.
"Inilah forum yang paling tepat bagi dia untuk datang dan mengklarifikasi. Karena ada beberapa hal yang ingin kita konfrontir atas semua hal yang kita pahami terkait dengan soal ini," ucapnya.
Adapun rapat dengar pendapat ini beragendakan mendengarkan keterangan Komite TPPU terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.