News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Catat 1338 Perkara Telah Ditangani, 190 di antaranya Kasus Perambahan Hutan Konservasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, saat diwawancarai langsung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, sejak 2015 hingga bulan Maret 2023, perkara soal perambahan hutan mencapai 190 kasus.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kurun waktu sembilan tahun tersebut, pihaknya telah berhasil melakukan 1861 operasi penegakan hukum.

Adapun 1338 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi di Provinsi tempat kasus tersebut terjadi.

Rasio mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 190 perkara terkait perambahan hutan.

"Dari 2015 sampai 2023 Maret, ada 1338 perkara yang sudah P-21. Yang sudah ditangani lebih banyak dari. Dari 1338 ini, ada 190 perkara perambahan hutan," kata Rasio, saat diwawancarai langsung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Melihat jumlah perkara perihal perambahan kawasan hutan yang cukup tinggi itu, Rasio menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan pihaknya dalam rangka pengawasan kawasan hutan konservasi.

Ia mengatakan, penegakan hukum sebagai langkah pencegahan.

"Pertama adalah penegakan hukum. Penindakan ini kita lakukan untuk langkah pencegahan. Agar jadi pembelajaran bagi pelaku," ucapnya.

Kedua, katanya, Gakkum KLHK akan mendukung pengelola kawasan dalam melakukan patroli pengawasan.

"Kami mem-back up mereka," kata Rasio.

Selanjutnya, dijelaskan Rasio, pihaknya melibatkan masyarakat di sekitar lokasi untuk bersama-sama menjaga kawasan tersebut.

"Dan kita juga harus lakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi bahwa ini adalah kawasan konservasi yang harus kita jaga dan lindungi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kawasan hutan konservasi memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Baca juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Tubuh Macan Tutul di Bekasi

"Masyarakat juga jadi bisa menikmati kawasan konservasi tersebut," katanya.

"Kawasan konservasi juga penting sebagai kawasan sumber air, pengendali air, sehingga bisa menjaga kawasan sekitar dari banjir dan kekeringan," sambungnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini