News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan tersangka Kasus Perambahan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan terduga pelaku perusakan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, kasus perusakan hutan di Tahur Bukit Mangkol sudah terjadi berulang kali.

Namun, ia menuturkan, perbedaan yang tampak pada kasus kali ini, yakni tidak ditemukannya alat berat yang digunakan dalam proses pembukaan lahan.

"Dan kita tidak menemukan alat berat dalam kasus ini," ucapnya.

Yazid menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terduga pelaku bersama beberapa pelaku lainnya, yakni pembukaan lahan di Tahura Bukit Mangkol.

Selanjutnya, terduga pelaku melakukan penanaman di lokasi yang lain.

"Pelaku melakukan kegiatan pembukaan, kemudian menduduki kawasan hutan tersebut, kemudian melakukan penanaman di lokasi yang satu," kata Yazid, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Kata Yazid, pembukaan lahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Hal tersebut, berdasarkan temuan barang bukti tombak bekas tebangan.

Adapun pembukaan lahan di lokasi lainnya, jelas Yazid, bertujuan untuk membangun pondok dan akses jalan yang dicor.

"Kemudian di lokasi lain, ditemukan tombak bekas tebangan. Kemudian ada beberapa pondok dan cor jalan untuk menghubungkan lokasi satu dengan yang lain," katanya.

Meski demikian, Yazid mengatakan, pihaknya tidak menemukan alat berat yang digunakan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengamankan terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Terduga pelaku merupakan pria berinisial H alias A (40), warga Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

H alias A diamankan, pada tanggal 20 Februari 2023 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.

Baca juga: KLHK Limpahkan Perkara Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Ijin di Hutan Tambora ke Kejati NTB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini